
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal di e-commerce maupun di warung kelontong. Fenomena peredaran rokok ilegal yang kian masif dinilai merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, sekaligus merusak iklim persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2025, seluruh platform marketplace besar wajib menurunkan konten penjualan rokok ilegal. Pemerintah juga menyiapkan langkah penindakan tegas apabila masih ditemukan pihak yang menjual produk tersebut di platform digital maupun secara offline.

Komitmen dan Instruksi Kementerian Keuangan mengenai Rokok Ilegal di E-commerce
Menkeu Purbaya telah memanggil pihak dari beberapa e-commerce mengenai rencana pelarangan rokok ilegal, beberapa di antaranya, yakni Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan platform niaga elektronik lain agar tidak lagi mengizinkan penjualan rokok ilegal. Meskipun jadwal awal pencabutan konten ilegal ditetapkan pada 1 Oktober 20225, Pemerintah meminta agar pelaksanaannya dapat dipercepat sehingga tidak perlu menunggu sampai tanggal tersebut jika memungkinkan.
Selain itu, Kemenkeu juga telah mengantongi nama-nama pelaku yang menjual rokok ilegal secara online dan siap melakukan penindakan terhadap mereka. Perdagangan rokok ilegal melalui e-commerce dianggap lebih berbahaya karena menjangkau lebih luas dan lebih mudah diakses. Produk ilegal biasanya dijual dengan harga jauh di bawah rokok resmi karena tidak membayar cukai dan diproduksi di fasilitas yang tidak terdaftar. Ini menyebabkan persaingan tidak sehat terhadap produsen rokok resmi serta potensi kerugian pendapatan negara yang cukup besar.
Platform e-commerce disebut-sebut sebagai salah satu jalur distribusi rokok ilegal yang makin meluas karena kontrol dan verifikasi yang masih lemah. Kemenkeu menekankan bahwa kontrol atas konten harus dilakukan, termasuk terhadap penjual, distributor, dan gudang pengiriman barang.
Warung Kelontong dan Penjualan Eceran
Selain platform digital, warung kelontong juga menjadi titik penyebaran rokok ilegal. Purbaya mengungkap adanya praktik penjualan per toples, dengan harga murah di warung-warung kecil. Praktik ini dinilai memudahkan penetrasi rokok ilegal ke konsumen lokal yang kurang memiliki akses ke rokok resmi dengan pita cukai.
Untuk itu, selain memantau e-commerce, pemerintah akan melakukan inspeksi acak ke warung-warung secara random. Penilaian juga dilakukan terhadap supplier dan distributor rokok murah, untuk memastikan apakah ada keterlibatan rantai distribusi yang melewati aturan.
Jalur Hijau Impor Menjadi Sumber Celah Pengawasannya
Jalur hijau impor yang seharusnya mempermudah lalu lintas barang impor yang relatif aman disebut sebagai salah satu celah yang memungkinkan masuknya rokok ilegal. Karena barang dalam jalur hijau terkadang lolos dari pemeriksaan celah fisik atau administratif, ada potensi penyelundupan atau pemalsuan dokumen atau importasi yang tidak sesuai.
Purbaya menyebut bahwa dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan dari pengumuman, diharapkan siklus impor yang biasanya berjalan dalam periode itu mulai bersih dari barang ilegal, jika langkah-langkah pengawasan dengan random check dan pemeriksaan jalur impor dilakukan konsisten.

Data Penindakan dan Proporsi Rokok Ilegal Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bagian dari Kementerian Keuangan, telah mengungkap sejumlah data penting:
- Hingga Juni 2025, Bea Cukai telah melakukan 13.248 penindakan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, 61% berupa rokok ilegal.
- Meski jumlah kasus penindakan turun sekitar 4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan meningkat 38%.
- Contohnya, dalam Operasi Gurita (28 April–30 Juni 2025), Bea Cukai berhasil melakukan 3.918 penindakan dan menyita sekitar 182,74 juta batang rokok ilegal.
- Di tingkat lokal, Bea Cukai Malang misalnya menyita 18,2 juta batang rokok ilegal hingga September 2025 dari 76 surat bukti penindakan (SBP), dengan estimasi nilai barang Rp 27,1 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 13,6 miliar.
Data-data ini menunjukkan bahwa meskipun upaya penindakan ada, skala masalah masih besar dan pengawasan harus menggandakan efektivitasnya.
APBN dan Dampak Fiskal
Penindakan rokok ilegal bukan hanya soal kesehatan atau legalitas, melainkan juga sangat terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu sumber pendapatan negara adalah cukai dan pajak atas produk hasil tembakau. Setiap batang rokok ilegal yang lolos sama artinya penerimaan negara juga hilang.
Purbaya menyebut bahwa pada Agustus 2025, defisit APBN tercatat sebesar Rp 321,6 triliun, atau sekitar 1,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pengurangan kebocoran cukai dari rokok ilegal diharapkan dapat membantu memperkecil defisit tersebut.
Penindakan dan Hukum Perihal Siapapun Terlibat, Akan Ditindak
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi peredaran rokok ilegal, dan siapa pun yang terlibat, termasuk pegawai DJBC atau Kemenkeu, akan ditindak apabila terbukti terlibat dalam distribusi ilegal.
Tindakan yang akan diambil meliputi:
- Penarikan konten rokok ilegal dari platform marketplace.
- Penindakan terhadap pelaku penjual online dan distributor.
- Inspeksi acak warung kelontong.
- Pengawasan impor, termasuk jalur hijau.
- Penegakan hukum administratif dan pidana jika perlu.
Kesimpulan
Mulai 1 Oktober 2025, kebijakan larangan peredaran rokok ilegal di e-commerce akan mulai diberlakukan secara resmi, namun langkah-langkah percepatan sudah diambil agar praktik ilegal tidak terus berlangsung selama masa transisi. Kementerian Keuangan, melalui Bea Cukai dan berbagai instrumen pengawasan, bertujuan membersihkan pasar rokok ilegal mulai dari hulu impor hingga hilir distribusi di warung-kelontong.
Data menunjukkan bahwa rokok ilegal mencakup mayoritas barang ilegal yang ditindak (sekitar 61%), dan nilai barangnya mencapai hampir Rp 3,9 triliun per Juni 2025. Pelanggaran mungkin berkurang jumlah kasusnya, tetapi volume batang rokok ilegal yang diamankan justru naik drastis, menandakan bahwa pelaku usaha cenderung mencoba mengoptimalkan skala.
Langkah ini penting untuk memperkuat APBN, menjaga keadilan bagi produsen resmi, dan menegakkan hukum serta regulasi cukai di Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi penerapan, pengawasan di level lokal, dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.
